Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Bawa Pulang Buronan Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Reporter

image-gnews
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membawa pulang Adelin Lis buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada hari Sabtu pukul 19.30 WIB.

"Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam 19 Juni 2021.

Kabar kepulangan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia. Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.

Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di satu sisi, putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Andelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

10 jam lalu

Jewel di Bandara Changi, Singapura. (foto: Jiachen Lin)
Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

Turis wanita ini mencuri ikat pinggang dan produk kosmetik yang nilainya belasan juta di Bandara Changi Singapura.


10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, Ada Tetangga RI

18 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, Ada Tetangga RI

10 negara dengan biaya hidup tertinggi pada 2024, Singapura masuk.


PM Singapura Lee Hsien Loong Umumkan akan Mundur pada 15 Mei 2024

1 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berjabat tangan dengan Lawrence Wong saat konferensi pers di Istana, di Singapura 16 April 2022. SPH Media/The Straits Times/Lim Yaohui via REUTERS
PM Singapura Lee Hsien Loong Umumkan akan Mundur pada 15 Mei 2024

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan pengunduran dirinya mulai 15 Mei 2024


Menilik Tradisi Lebaran di Singapura

8 hari lalu

Festival Cahaya di Geylang Serai, Singapore. (www.visitsingapore.com)
Menilik Tradisi Lebaran di Singapura

Secara umum tradisi Lebaran di Singapura tidak jauh berbeda dengan di Indonesia


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

9 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

9 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

9 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

10 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

10 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Serobot Antrean dan Meludah Saat Nonton Konser Bruno Mars, Una Dembler Minta Jangan Dicontoh

11 hari lalu

Una Dembler
Serobot Antrean dan Meludah Saat Nonton Konser Bruno Mars, Una Dembler Minta Jangan Dicontoh

Meski mengakui telah meludah penonton lain dan membuat keributan, Una Dembler membantah bahwa ia telah menyerobot antrean.