TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah bahwa pengangkatan pejabat di kementeriannya berdasar nepotisme. Ia mengklaim para pejabat Kemendes telah melalui sejumlah tahap uji kompetensi sebelum akhirnya terpilih.
"Tidak benar, karena dalam proses penempatan seseorang untuk menduduki jabatan, sebelumnya sudah melalui uji kompetensi (teknis, manajerial dan sosial kultural) serta wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi," ujar Abdul Halim Iskandar lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pedesaan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Lasarus menyebut pelantikan sejumlah pejabat di Kemendes Senin lalu, kental aroma nepotisme. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugito yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana dan Sarana Desa. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembangunan Desa, dan Perdesaan.
Baca: DPR: Pelantikan Pejabat Kemendes Kental Aroma Nepotisme
Halim menjelaskan, mekanisme pengisian Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa PDTT baik
untuk Jabatan Tinggi Madya maupun Pratama (Pengisian JPT) setelah diterbitkan Perpres 85 Tahun 2020 Tentang SOTK Kementerian Desa PDTT, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Perundangan tersebut, ujar dia, maka Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) karena adanya perubahan ataupun penyesuaian terhadap SOTK baru, diilakukan melalui uji kompetensi (job fit) dan penentuannya didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari para Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Perwakilan BKN.
"Setelah pengisian melalui uji kompetensi tersebut, masih terdapat tiga Jabatan Tinggi Madya dan satu Jabatan Tinggi Pratama yang kosong, dan sesuai ketentuan harus dilakukan melalui mekanisme open bidding," tutur Halim.
Pengumuman dan pembukaan open bidding disebut telah dipublikasikan secara nasional melalui website resmi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi https://kemendesa.go.id/. Seluruh proses seleksi juga di bawah pengawasan dan supervisi Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dari hasil proses seleksi sesuai ketentuan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi atau terbaik untuk masing-masing jabatan (baik JPT Madya maupun Pratama) dan dilaporkan ke Komisi ASN untuk mendapatkan persetujuan serta rekomendasi.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN, calon JPT Madya diajukan kepada Presiden untuk dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sedangkan untuk pelantikan JPT Pratama, PPK bisa langsung memilih salah satu dari tiga peserta dengan peringkat nilai terbaik yang diajukan oleh Panitia Seleksi.
"Berdasarkan pada proses serta tahapan seleksi sebagaimana diuraikan di atas, maka mekanisme penunjukan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, PDTT berdasarkan pada asas keterbukaan, objektif, independen, terintegrasi berbasis pada kompetensi serta menganut prinsip merit system sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Desa Abdul Halim