Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Desa Bantah Ada Nepotisme dalam Pengangkatan Pejabat Kemendes

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah bahwa pengangkatan pejabat di kementeriannya berdasar nepotisme. Ia mengklaim para pejabat Kemendes telah melalui sejumlah tahap uji kompetensi sebelum akhirnya terpilih.

"Tidak benar, karena dalam proses penempatan seseorang untuk menduduki jabatan, sebelumnya sudah melalui uji kompetensi (teknis, manajerial dan sosial kultural) serta wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi," ujar Abdul Halim Iskandar lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pedesaan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Lasarus menyebut pelantikan sejumlah pejabat di Kemendes Senin lalu, kental aroma nepotisme. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugito yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana dan Sarana Desa. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembangunan Desa, dan Perdesaan.

Baca: DPR: Pelantikan Pejabat Kemendes Kental Aroma Nepotisme

Halim menjelaskan, mekanisme pengisian Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa PDTT baik
untuk Jabatan Tinggi Madya maupun Pratama (Pengisian JPT) setelah diterbitkan Perpres 85 Tahun 2020 Tentang SOTK Kementerian Desa PDTT, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Perundangan tersebut, ujar dia, maka Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) karena adanya perubahan ataupun penyesuaian terhadap SOTK baru, diilakukan melalui uji kompetensi (job fit) dan penentuannya didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari para Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Perwakilan BKN.

"Setelah pengisian melalui uji kompetensi tersebut, masih terdapat tiga Jabatan Tinggi Madya dan satu Jabatan Tinggi Pratama yang kosong, dan sesuai ketentuan harus dilakukan melalui mekanisme open bidding," tutur Halim.

Pengumuman dan pembukaan open bidding disebut telah dipublikasikan secara nasional melalui website resmi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi https://kemendesa.go.id/. Seluruh proses seleksi juga di bawah pengawasan dan supervisi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dari hasil proses seleksi sesuai ketentuan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi atau terbaik untuk masing-masing jabatan (baik JPT Madya maupun Pratama) dan dilaporkan ke Komisi ASN untuk mendapatkan persetujuan serta rekomendasi.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN, calon JPT Madya diajukan kepada Presiden untuk dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sedangkan untuk pelantikan JPT Pratama, PPK bisa langsung memilih salah satu dari tiga peserta dengan peringkat nilai terbaik yang diajukan oleh Panitia Seleksi.

"Berdasarkan pada proses serta tahapan seleksi sebagaimana diuraikan di atas, maka mekanisme penunjukan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, PDTT berdasarkan pada asas keterbukaan, objektif, independen, terintegrasi berbasis pada kompetensi serta menganut prinsip merit system sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Desa Abdul Halim 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

2 hari lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

22 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

Selain empat menterinya, Presiden Jokowi juga menjadi salah satu saksi yang ingin diajukan di sidang PHPU Pilpres 2024.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

27 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby


Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

30 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

Beredar poster di Medsos, Budiman Sudjatmiko diisukan bakal diplot sebagai Menteri Desa dan Transmigrasi. Apa kata dia?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

30 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Politisasi Bansos Berawal dari Nepotisme

31 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Politisasi Bansos Berawal dari Nepotisme

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan politisasi bansos berawal dari nepotisme. Politisasi bansos menjadi salah satu bukti yang mereka bawa ke MK.


Jokowi dan Cak Imin Saling Titip Salam, Halim Iskandar Sangkal PKB Terima Jatah Menteri dari Prabowo

36 hari lalu

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Jokowi dan Cak Imin Saling Titip Salam, Halim Iskandar Sangkal PKB Terima Jatah Menteri dari Prabowo

Abdul Halim Iskandar membantah PKB telah menerima jatah kursi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran


Abdul Halim PKB ke Istana, Sebut Tak Ada Permintaan Jokowi untuk Stop Hak Angket

38 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Abdul Halim PKB ke Istana, Sebut Tak Ada Permintaan Jokowi untuk Stop Hak Angket

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar, mengatakan tidak ada permintaan dari Presiden Joko Widodo untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR.