TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah sejumlah hari libur nasional di 2021 akibat pandemi Covid-19. Tiga libur yang diubah adalah tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dan libur serta cuti bersama Natal 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama ," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring.
Untuk libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Sedangkan libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Adapun untuk libur dan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Hal ini setelah tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menandatangani surat keputusan bersama (SKB), pada Jumat, 18 Juni 2021 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pandemi Covid-19. Terlebih belakangan, jumlah kasus Covid-19 tengah menanjak.
"Bapak presiden memberikan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara Kemenpan-RB, , Kemenaker, dan Kemenag," kata Muhadjir Effendy ihwal perubahan libur dan cuti bersama.
Baca juga: Bandung Siaga 1 Covid-19, Muhadjir Effendy Minta Protokol Kesehatan Diperketat