TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut ribuan penyedia layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar 3.000 penyedia layanan pinjaman daring yang tidak terdaftar.
"Masih ada 3.000 lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti kasus preman, ini kasus pinjol pun juga meresahkan," ujar Whisnu melalui konferensi pers daring pada 17 Juni 2021.
Saking meresahkannya, kata Whisnu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah mengeluarkan surat telegram internal ke seluruh jajaran untuk mengungkap perkara pinjaman daring ilegal.
Sebab, tak sedikit korban yang melapor lantaran mendapat teror dari penyedia layanan pinjol tersebut. Mulai dari meneror dengan mengirim pesan berantai hingga ke keluarga dan teman korban, hingga mengancam dengan menyebar foto vulgar maupun foto rekayasa korban di media sosial. "Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini. Makanya ini supaya tidak ada lagi masyarakat yang dirundung, dilakukan kasar di media sosial ataupun di keluarga," kata Whisnu.
ANDITA RAHMA
Baca: Penipuan Pinjaman Online, Polisi Tangkap 5 Orang yang Libatkan Jaringan Tiongkok