Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemetik Bunga Edelweis Bisa Diganjar Sanksi Pidana Bui 10 Tahun, Ini Pasalnya

Reporter

image-gnews
Bunga edelweis (Anaphalis javanica). TEMPO/Abdi Purmono
Bunga edelweis (Anaphalis javanica). TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu Aurel Hermansyah sempat jadi sorotan netizen karena memamerkan seikat bunga edelweis yang sudah dipetik di laman Instagramnya. Postingan ini lantas tuai komentar warganet yang mengingatkan bahwa bunga edelweis masuk kategori langka, dan tidak boleh dipetik sembarangan, namun benarkah demikian?

Di Indonesia, bunga edelweis yang mendapat julukan “Bunga Abadi” ini memang masuk kategori tanaman dilindungi, karena keterbatasan lingkup tumbuhnya. Sebab itu bunga edelweis yang tumbuh alami di daerah gunung tidak boleh dipetik, dan pemerintah terus mengingatkan pendaki agar tak merecoki keberadaan bunga bernama latin Anaphalis Javanica ini.

Peraturan Undang-Undang yang mengatur pelarangan memetik edelweis, karena termasuk tanaman langka dan dilindungi, ia masuk dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Bunyinya: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan zona inti taman nasional.”

Selain itu tertuang pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Sedang itu, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, bila pendaki kedapatan memetik edelweis maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jauh ke belakang, pada 2017 Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima orang pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani per 21 Juli 2017. Larangan tersebut bahkan ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani, letaknya di Desa Sembalun dan Senaru.

Biasanya bermekaran di antara bulan April dan Agustus, Anda bisa menyaksikan keidahan bunga abadi ini di Gunung Papandayan, Gunung Gede, Gunung Pangrango dan Gunung Rinjani yang disebut-sebut sebagai tempat terbaik melihat Edelweis.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 5 Tahun Lagi Tak Ada Edelweis di Bromo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

1 hari lalu

Atta Halilintar terjebang banjir di Dubai. Foto: Instagram/@attahalilintar
Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

1 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

2 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan saat latihan di lokasi yang tidak diketahui pada 18 Desember 2023. Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18  untuk mengkonfirmasi kesiapan perang kekuatan pencegahan nuklirnya dalam menghadapi meningkatnya permusuhan dengan Amerika Serikat. KCNA via REUTERS
AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

2 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.


AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengungkap rencana menjatuhkan sanksi baru kepada Iran.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.


Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

7 hari lalu

Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar merayakan Idul Fitri di Madinah pada Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@ashanty_ash
Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

9 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Rusia Minta Ada Cara Baru untuk Atasi Masalah di Semenanjung Korea

21 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi Vladivostok dan mengunjungi berbagai lokasi, termasuk Universitas Federal Timur Jauh, Akuarium Primorsky, dan Pabrik Bio-Feed Arnika, selama kunjungannya ke Rusia pada 17 September 2023, dalam gambar yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea pada tanggal 18 September 2023. Dalam kunjungannya Kim Jong Un juga memeriksa pabrik jet tempur Rusia yang berada di bawah sanksi Barat, pembom strategis berkemampuan nuklir, rudal hipersonik, dan kapal perang pekan lalu. KCNA via REUTERS
Rusia Minta Ada Cara Baru untuk Atasi Masalah di Semenanjung Korea

Rusia juga menuduh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya telah menaikkan ketegangan militer di kawasan Asia dan berupaya mencekik Korea Utara.


Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

23 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel