TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan menetapkan calon gubernur inkumben, Sahbirin Noor, mengalahkan Denny Indrayana pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konsitusi.
Penetapan KPU Kalimantan Selatan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G'sgn Banjarmasin, Kamis, 17 Juni 2021. Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin (BirinMU) meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.
Adapun Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu Difriadi Derajat (H2D) meraih total sebanyak 57.100 suara. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.
Sementara H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji menyatakan hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU RI dan MK. "Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya.
Pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU, saksi pasangan H2D tetap menolak tandatangan. Tim saksi BirinMU, Akhmad Maulana bersyukur atas kemenangan jagoannya di pesta demokrasi yang cukup panjang ini.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada semua tim pemenangan dan relawan BirinMU dan masyarakat Kalimantan Selatan umumnya yang setia mendukung BirinMU. "Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara euforia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata dia menanggapi kemenangan Sahbirin Noor atas Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana: Pemungutan Suara Ulang adalah Hajatan Bersama Warga Kalsel