TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menyatakan hal itu terlihat dari situs elhkpn.kpk.go.id. Padahal sebagai perwira tinggi, KSAD Jenderal Andika Perkasa masuk dalam kategori wajib lapor.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ipi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Juni 2021.
Ipi menjelaskan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. "Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara," kata Ipi.
Selain itu, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Adapun informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ucap Ipi menambahkan.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono tercatat rutin melaporkan LHKPN. Dalam situs elhkpn.kpk.go.id., Yudo terakhir melapor pada Februari 2021 untuk kekayaan pada 2020.
Dalam LHKPN, KSAL Yudo memiliki kekayaan lebih dari Rp 11 miliar. Rinciannya, untuk harta berupa tanah dan bangunan Rp 6.961.855.000, alat transportasi dan mesin Rp 630.000.000, harta bergerak lainnya Rp 365.000.000, kas dan setara kas Rp 3.408.017.854. Total harta Rp 11.364.872.854.
Baca juga: Anggota DPR Prediksi Jokowi Akan 2 Kali Lantik Panglima TNI
ANDITA RAHMA