TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM. Ia diperiksa ihwal laporan dari sejumlah pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam pemeriksaan itu, Nurul diperiksa selama hampir 5 jam. Sejak datang pukul 10.30 WIB, ia baru keluar bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada pukul 15.30 WIB.
"Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron usai pemeriksaan, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia mengatakan KPK akan bersikap transparan sepanjang menjadi wewenang dan dilaksanakan oleh KPK. Karena itu, ia mengatakan dapat menjelaskan proses mulai dari pembuatan Perkom KPK, pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.
"Bagaimana metode dan materi hasilnya bagaimana? KPK itu bekerja sama dengan BKN. Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan datang mewakili pimpinan KPK lainnya. Ia mengatakan dasar pelaksanaan TWK ini merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 PP 41/2020, yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Dari sana, Ghufron mengatakan lahirlah Perkom nomor 1/2021 tentang pengalihan pegawai KPK ke ASN. Dalam pelaksanaannya, KPK kemudian bekerja sama dengan BKN.
"Itu pun berdasarkan perkom nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," kata Ghufron.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKN soal Hasil TWK Masuk Kategori Rahasia Negara