Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Gorontalo Mudahkan Pembayaran Pajak Daring

image-gnews
Suasana pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Angka ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Angka ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

INFO NASIONAL-Masyarakat Kota Gorontalo yang ingin membayar pajak dan retribusi, kini sudah tak perlu lagi sibuk-sibuk ke kantor badan keuangan maupun kelurahan. Ya, pembayaran pajak dan retribusi di Kota Gorontalo bisa dilakukan secara daring (Dalam Jaringan) atau online dengan meggunakan Quick Respon Indonesia Standard (QRIS).

Ini setelah Walikota Goronyalo, Marten Taha menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Multi Tekhnologi (BMT) yang disaksikan Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, di Hotel Century, Jakarta, Rabu 9 Juni.

Menurut Marten, kpenandatanganan MoU antara pihaknya dengan PT. BMT itu, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan pada 5 Mei 2021 lalu, di rumah jabatan walikota. "Saat itu, saya minta kepada badan keuangan untuk segera menindaklanjutinya. Alhamdulillah, kegiatan hari ini, merupakan hasil tindak lanjut tersebut," ujarnya.

Kerjasama ini, lanjut Marten, melibatkan tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki tugas dan kewajiban memungut dan menerima pajak dan retribusi. "Ada Dishub (Dinas Perhubungan), retisribusi pengujian kenderaan bermotor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), ada retribusi pasar, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), memungut retribusi sampah. Kemudian badan keuangan. Disitu ada macam-macam retribusi, kurang lebih ada 11 pajak dan tiga jenis retribusi," katanya

Marten menambahkan, kerjasama antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan PT. BMT bertujuan memudahkan warga masyarakat Kota Gorontalo menunaikan kewajibannya, seperti pembayaran pajak dan retribusi dan lain sebagainya. Cukup memindai pin barcode, masyarakat isa membayar pajak dan retribusinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya sudah coba, pada bulan Ramadan kemarin di masjid Baiturrahim. Kala itu saya ingin mengisi kotak amal. Alhamdululillah, sukses. Dan yang menarik, setelah dilakukan penghitungan hasil kotak amal itu selama sebulan, yang banyak secara online dengan jumlah Rp 5 juta lebih, yang di kotak hanya Rp 2 juta lebih. Jadi dari sini, kita sudah bisa lihat, masyarakat ingin dengan sesuatu yang mudah atau tidak ribet," ujar walikota dua periode itu.

Marten berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Sebab, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diminta oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, meningkatkan kemandirian mendapatkan sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

"Karena disituasi pandemi ini, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dana transfer ke daerah lainnya, mengalami pengurangan. Bahkan sudah dianggarkan, tapi dilakukan pemangkasan. Apalagi tahun-tahun ke depan, kalau pandemi masih melanda, otomatis akan menyulitkan pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer kepada kita," kata Marten.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

30 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

33 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

36 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

41 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

41 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

41 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


Ditjen Pajak Pastikan Sistem Core Tax Jalan di Juli 2024

55 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak Pastikan Sistem Core Tax Jalan di Juli 2024

Ditjen Pajak memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) berjalan pada Juli 2024.


Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

57 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak


Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT

57 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT

Mengetahui pentingnya Surat Pemberitahuan (SPT) dalam sistem perpajakan Indonesia.


Tom Lembong Beberkan Strategi Anies Naikkan Tax Ratio, Kejar Pajak Orang Kaya hingga Turunkan Pajak Kelas Menengah

10 Februari 2024

Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong dalam acara diskusi Melek APBN X HARSA di kawasan Senayan, Jakarta pada Jumat malam, 9 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sar
Tom Lembong Beberkan Strategi Anies Naikkan Tax Ratio, Kejar Pajak Orang Kaya hingga Turunkan Pajak Kelas Menengah

Tom Lembong mengatakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bertekad menggenjot tax ratio dengan cara mengejar pajak orang kaya.