TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan dokumen rahasia negara. Bima membeberkan asesmen TWK merupakan gabungan dari beberapa metodologi, yakni Indeks Moderasi Bernegara-68 (IMB-68), profiling dan wawancara.
"IMB-68 hak ciptanya ada di TNI . Semua alat test di TNI (metoda dan hasil) untuk penelitian personel berklasifikasi rahasia negara. Profiling dilakukan BNPT dan juga diklasifikasikan rahasia negara. Wawancara juga rahasia karena menggunakan gabungan metoda IMB-68 dan profiling," ujar Bima saat dihubungi pada Kamis, 17 Juni 2021.
Selain itu, menurut Bima, wawancara juga memuat informasi detil data pribadi yang harus disimpan dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Informasi ini hanya dapat diberikan kepada institusi negara untuk penggunaan yang sah, tidak dapat diberikan kepada perorangan.
"Profiling merupakan hasil dari aktivitas intelijen negara yang tidak terlepas dari persoalan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rahasia Negara, rahasia intelijen merupakan bagian dari rahasia negara," kata Bima. Di mana, masa retensinya adalah 25 tahun.
Sehingga, kata Bima, setiap personel intelijen wajib menjaga rahasia intelijen. Namun, rahasia intelijen dapat dibuka sebelum masa retensi berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup.
Sebelumnya, ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun, heran atas pernyataan Kepala BKN yang menyebut informasi mengenai proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
Refli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah tertera mana yang boleh kepada publik dan mana yang tidak. Menurut dia, hasil TWK bukan yang menjadi rahasia negara sehingga tak bisa dibuka ke publik.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Sebut Hasil TWK Bukan Rahasia Negara
ANDITA RAHMA