Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar Memanusiakan PRT Dimulai dari Diri Sendiri

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah PRT membawa spaduk berisi permohonan mereka. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PRT, serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan. Bunderan HI, Jakarta, 8 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah PRT membawa spaduk berisi permohonan mereka. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PRT, serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan. Bunderan HI, Jakarta, 8 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Arum Ratnawati masih ingat beratnya beban mengurus rumah dan anak pada 1993 lalu. Pekerjaan di kantornya membuat membuat ia akhirnya memutuskan pertama kali menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT). Arum akhirnya menggunakan jasa PRT hingga 23 tahun setelahnya.

Sebagai pemberi kerja, Arum mengatakan awalnya ia pun tak banyak menyadari hak dan kewajiban para PRT. Apalagi, saat itu info PRT yang bekerja pada dia, didapatkan dari salah satu kerabatnya.

"Waktu itu saya hanya tahu memberikan libur di hari Minggu saja. Belum tahu soal kewajiban kita bayar THR atau kasih cuti," kata perempuan berusia 58 tahun itu, kepada Tempo, Senin, 14 Juni 2021.

Seiring berjalannya waktu, kesadaran Arum terhadap status PRT sebagai pekerja mulai tumbuh. Hal ini tak terlepas dari lingkungan kerjanya. Pada 2007, Arum menjadi manajer program pekerja anak di International Labour Organization (ILO). Di ILO, Arum banyak berdiskusi tentang isu gender hingga kesetaraan hak pekerja.

"Akhirnya pas 2010 saya mulai membuat kontrak tertulis dengan PRT saya. Untuk memastikan dia ada jaminan apa saja hak dan kewajibannya," kata Arum.

Dengan adanya kontrak tertulis, Arum mengatakan sistem pengupahannya menjadi lebih jelas dan baik. Setiap gajian, PRT yang bekerja bagi Arum diberi slip gaji. Di dalamnya, tertera gaji plus uang lembur yang mereka terima. Arum menyebut PRT di rumahnya bekerja selama 7 jam per hari. Jika waktu kerjanya melewati batas, maka akan dihitung lembur.

Kontrak tertulis ini juga mengatur soal cuti. Umumnya, aturan cuti bagi PRT ini tak pernah jelas dan hanya didasarkan pada kesepakatan PRT dengan majikannya. Arum mengatakan jika sudah komitmen memberi cuti, majikan seharusnya menghormati pilihan mereka ketika pada akhirnya mengambil cuti tersebut.

"Kita juga harus menghormati hak PRT kalau mau cuti. Mereka kan gak ada bedanya dengan kita yang bekerja kantoran. Mereka harus diperlakukan seperti pekerja," kata Arum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengubah pola pikir di tataran pemberi kerja inilah yang menurut Arum jadi masalah utama. Kebanyakan majikan tidak sadar atau tak mau tahu tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban PRT maupun mereka sendiri sebagai pemberi kerja.

"Mindset-nya ini yang memang harus diubah," kata Arum.

Arum mengakui kesadaran semacam ini harus muncul dari diri sendiri. Bahkan PRT di rumahnya pun sebenarnya tidak sadar bahwa haknya sebagai pekerja sangat rentan terdiskriminasi.

Kesadaran akan hak PRT sebagai pekerja ini tak banyak ditemui di pemberi kerja. Padahal PRT ia sebut memiliki peran signifikan dalam kehidupan berumah tangga. Arum pun berharap ke depan, payung hukum yang menaungi persoalan PRT ini bisa segera ada.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan hal ini sebenarnya sudah masuk dalam lingkup Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). RUU ini, kata dia, akan dapat memberi payung hukum dan perlindungan. Baik bagi PRT maupun bagi para pemberi kerja sendiri.

"RUU ini ditekankan untuk melindungi PRT dan juga melindungi pemberi kerja. RUU ini saling menghargai, saling menghormati, jangan merendahkan PRT, juga bagaimana RUU ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak," kata Lita.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 jam lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.