Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tingkatkan SDM, Kemnaker Kerjasama dengan Industri Besar

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Iklan
INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart), PT Kubota Indonesia, PT Mobil Laku Indonesia (OLX Autos), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). 

Penandatanganan di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Juni, 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui model kerja sama antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan dunia usaha dan industri. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa salah satu upaya yang tengah digencarkan Kemnaker adalah meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK). 

Pelatihan vokasi, kata Menaker Ida, bertujuan membekali tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri agar saat kondisi ekonomi berangsur pulih dan kesempatan kerja bertambah, tenaga kerja dapat segera mengisi kebutuhan industri. 

“Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengimplementasikan program transformasi BLK untuk meningkatkan kualitas pelatihan vokasi sebagai program unggulan peningkatan kualitas SDM Indonesia,” kata Ida. 

Akan tetapi, sambungnya, kesuksesan program ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, salah satunya industri sebagai pengguna langsung tenaga kerja.  “Industri ini pihak yang paling memahami kompetensi apa saja yang dibutuhkan secara riil di lapangan,” ujarnya.

Keberadaan industri sebagai mitra, katanya, dapat memberikan masukan atas kebutuhan keterampilan di industri, membantu memberikan masukan atas kekurangan keterampilan tenaga pengajar atau instruktur pelatihan, perkembangan peralatan yang digunakan di industri, bahkan soft skills apa saja yang dibutuhkan oleh industri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu, industri perlu bergandengan tangan dengan pelaksana pelatihan dalam menciptakan link and match antara lulusan pelatihan dengan kebutuhan di industri," ujar Menaker. 

Ida menjelaskan, MoU dengan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart) merupakan perpanjangan kerja sama sejak 2018, yakni pelatihan berbasis kompetensi untuk mempersiapkan SDM kompeten di bidang retail.  Sementara kerjasama dengan PT Kubota Indonesia untuk pelatihan vokasi di bidang otomotif mesin diesel yang merupakan spesialisasi dari PT Kubota Indonesia. 

MoU dengan OLX Autos untuk pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi SDM bidang otomotif, khususnya penyiapan SDM sebagai petugas inspeksi kendaraan. Adapun, MoU dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) merupakan kerja sama dalam rangka penyaluran dana insentif dalam proses dan/atau pasca pelatihan vokasi. 

Menaker Ida mengapresiasi para mitra industri atas partisipasi dan komitmennya dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui model kerja sama dengan BLK.  "Saya berharap nota kesepahaman bersama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar terhadap tenaga kerja Indonesia," katanya 


Ida menambahkan, kerja sama antara Kemnaker dan dunia industri sangat penting karena pengembangan kompetensi SDM harus melibatkan seluruh pihak, termasuk industri selaku user/pengguna tenaga kerja kompeten.  "Melalui sinergi ini diharapkan lulusan pelatihan BLK telah sesuai dengan kebutuhan industri dan lebih mudah terserap," ujarnya.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung digitalisasi penyaluran program-program pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, dengan digitalisasi, penyaluran program pemerintah akan lebih cepat, tepat, transparan, sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penerimanya.

"Kerja sama kami bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas ini merupakan bentuk nyata komitmen kami tersebut," katanya.(*)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

1 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

21 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

21 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

25 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

25 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

27 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

28 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

29 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

29 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.