Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat Pikir Penundaan RUU Perlindungan PRT

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah ibu-ibu PRT, berunjuk rasa di tengah cuaca mendung. Bundaran HI, Jakarta, 8 Maret 2015. Mereka berharap dengan disahkan UU tentang PRT, memberikan jaminan upah layak dan keamanan kepada mereka. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah ibu-ibu PRT, berunjuk rasa di tengah cuaca mendung. Bundaran HI, Jakarta, 8 Maret 2015. Mereka berharap dengan disahkan UU tentang PRT, memberikan jaminan upah layak dan keamanan kepada mereka. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah 17 tahun berproses di Dewan Perwakilan Rakyat, nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) tak kunjung disahkan. Penundaan demi penundaan terus dilakukan meski RUU PRT ini telah masuk Prolegnas.

Menggantungnya nasib RUU ini, dinilai tak terlepas dari masih adanya sesat pikir di antara para legislator. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan salah satunya adalah anggapan bahwa RUU PPRT ini hanya akan mempersulit pemberi kerja mencari PRT.

"Selama ini PRT selalu dianggap sebagai bagian dari keluarga, bagian dari saudara. Jadi anggapan mereka adalah kebijakan akan meminimalisir semangat solidaritas dan gotong royong sebagai warga Indonesia," kata Theresia kepada Tempo, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam draf RUU yang didapat Tempo, urusan perjanjian kerja memang menjadi poin utama. Hal ini tertuang dalam Pasal 8, yang melingkupi waktu kerja, upah, hingga hak dan kewajiban PRT. Namun Theresia mengatakan aturan ini justru dimaknai anggota legislatif hanya akan mempersulit pemberi kerja dalam membuat kontrak.

Sesat pikir lainnya, adalah masih adanya sejumlah anggota DPR yang beranggapan ada sanksi pidana yang diatur dalam RUU ini. Padahal, Theresia menegaskan sebenarnya RUU PPRT ini tak mengatur sama sekali urusan kekerasan atau penganiayaan terhadap PRT, karena hal itu masuk ke dalam ranah KUHP, kalau terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap PRT.

Selain itu, Theresia juga menyebut jumlah PRT di Indonesia masih kerap dianggap tidak signifikan. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) pada 2015, jumlah PRT di Indonesia itu mencapai 4,2 juta orang dan diperkirakan terus tumbuh. Jumlah ini, kata Theresia, kerap dianggap terlalu representatif dengan jumlah total warga Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tampaknya sesat pikir ini terus melanda kepala dari pemberi kerja dan juga parlemen yang juga merupakan pemberi kerja. Bahkan mereka bisa memiliki PRT lebih dari 2. Mereka menggunakan cara pandang pemberi kerja dalam posisi sebagai anggota parlemen," kata Theresia.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraeni juga mengamini hal ini. Ia mengatakan rata-rata anggota parlemen memakai 5 hingga 7 PRT di rumahnya. Karena itu, pandangan mereka menjadi subjektif dan tidak berpihak pada yang membutuhkan.

"Mereka merasa kepentingannya sebagai majikan juga terancam," kata Lita.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, juga mengakui masih adanya sesat pikir ini di tingkat DPR. Sebenarnya, tujuh fraksi di DPR sendiri telah sepakat akan RUU ini. Namun diketahui dua fraksi lain yang masih belum mau memastikan sikap terhadap RUU ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar.

"Kita jelaskan RUU Perlindungan PRT ini undang-undang yang sosio kultural. Kalau lihat azasnya itu kesepakatan kedua belah pihak yang berdasarkan kemanusiaan. Jadi tak ada (aturan) yang menakutkan," kata Willy.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

5 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

7 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."