TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, serta sejumlah kepala lembaga meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (Perpres RAN-PE).
“Perpres Nomor 7 Tahun 2021 secara umum bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme,” kata Boy Rafli Amar, Rabu, 16 Juni 2021.
Boy mengatakan strategi dan program utama Perpres RAN-PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam tiga pilar. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
Pilar kedua adalah penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional. Sedangkan pilar ketiga adalah kemitraan dan kerja sama internasional.
Menurut Boy, sebanyak 130 rencana aksi yang terkandung dalam perpres merupakan serangkaian program yang terkoordinasi. Program akan dilaksanakan berbagai kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan peran serta masyarakat, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Kita tentu berupaya melaksanakan rencana aksi sebagai upaya di tingkat hulu agar menjauhkan masyarakat kita dari berbagai korban aksi kekerasan, termasuk keterlibatan masyarakat dalam berbagai aksi kekerasan yang mengarah terorisme,” ujarnya.
Pelaksanaan rencana aksi yang diluncurkan bersama Wapres Ma'ruf Amin, kata Boy Rafli Amar, menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas di mana prinsip ini memberikan jaminan bahwa masyarakat sipil dapat berpartisipasi dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Pemasok Bahan Baku Bom
FRISKI RIANA