TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan lembaganya siap membahas perubahan kedua Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Karena ada usulan untuk diperbaiki, dan kami siap untuk membahasnya bersama pemerintah,” katanya, Selasa, 15 Juni 2021.
Revisi UU ITE merupakan inisiatif pemerintah. Beberapa kali, Presiden Joko Widodo juga menghimbau mengenai perubahan aturan tersebut. Presiden Jokowi meminta perubahan itu mengedepankan aspek keadilan bagi rakyat Indonesia.
Kharis melanjutkan, sampai saat ini DPR sifatnya adalah menunggu pemerintah. Karena, revisi harus masuk terlebih dahulu ke Program Legislasi Nasinoal dan dikaji di Badan Legislasi DPR. Setelah itu, barulah Komisi Informasi yang bisa membahasnya jika Badan Legislasi menugaskan untuk pembahasan.
Nantinya, lanjut Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, DPR akan membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari berbagai kalangan. Hal ini dilakukan agar menghindari pasal karet yang bisa saja ada dalam revisi UU ITE. Kharis juga menceritakan pengalamannya ketika terlibat dalam revisi UU ITE pada 2016 lalu.
Ketika itu, pembahasan berlangsung cukup panjang. Dalam berbagai diskusi, tak pernah terbersit pun akan muncul pasal karet. Menurut Kharis, pasal karet itu justru mungkin terjadi dalam pelaksanaan di tangan penegak hukum. Karena itu, selain akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, revisi UU ITE juga perlu dilakukan sosialisasi ke banyak pihak.