TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan akan mengkaji rencana pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN di sektor jasa pendidikan (PPN Pendidikan).
“Mengenai wacana penambahan pajak untuk sekolah akan kami kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi Pendidikan DPR, Selasa, 15 Juni 2021.
Nadiem Makarim mengatakan, masukan dari para anggota dewan yang menolak wacana tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota dewan mengkritik rencana pemerintah memungut pajak di sektor pendidikan. Salah satunya disampaikan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf. Ia menegaskan menolak rencana tersebut.
“Kami juga menolak apabila skeolah diberikan pajak karena sekarang ini sekolah sudah megap-megap dan tidak mungkin menambah beban kepada orang tua,” kata Dede.
Anggota Komisi Pendidikan dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, juga menilai tidak seharusnya jasa pendidikan dikenakan pajak. “Pendidikan adalah satu kegiatan bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diambil pajak pendidikan,” ujar dia.
Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan mengemuka sejak bocornya draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pada pekan lalu. Wacana PPN Pendidikan pun ramai ditolak sejumlah lembaga pendidikan, seperti LP Ma’arif NU hingga Muhammadiyah.
Baca juga: Kemenkeu Sebut PPN Pendidikan Tak Akan Bikin Putus Sekolah