TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut dalam kasus PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, penyidik belum menemukan unsur dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Temuan sementara itu didapat penyidik setelah menelaah sejumlah transaksi saham. "Ini kan transaksinya jutaan. Dari yang sudah jalan, belum ditemukan. Tapi yang lain masih berproses," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juni 2021.
Meski demikian Ali memastikan bahwa penyidik masih terus menelaah transaksi saham lainnya. Sebab, ia merasa janggal akan timbulnya kerugian dengan jumlah nominal yang besar dalam kurun waktu 2016-2019. "Kenapa dalam waktu relatif singkat 2016-2019 kok kerugiannya gede. Tunggu saja, penyidikan masih berjalan," kata Ali.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 14 Juni 2021, politikus Fraksi Demokrtat Benny K. Harman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menangani kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan secara serius. Menurut dia, kasus ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik.
"Oleh sebab itu kami mohon sekali, ada penanganan yang sungguh-sungguh dari pihak kejaksaan terhadap kasus BPJS Ketenagakerjaan ini. Jadi bagaimana penanganan hukum ini, tidak mengganggu terust publik terhadap BPJS. Ini mejadi hal yang perlu dijadikan pertimbangan, dan mohon penjelasan Bapak Jaksa Agung," kata Benny dalam rapat yang disiarakan secara daring.
ANDITA RAHMA