TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Syukur-syukur kalau kami punya data yang lengkap 8 perusahaan itu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 Juni 2021.
Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2021 sebelumnya mengupas pat gulipat impor emas batangan ini. Artikel berjudul ‘Adu Fatwa Logam Mulia’ itu juga menuliskan 11 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan ini. Di antaranya adalah PT Aneka Tambang Tbk dengan total nilai impor Rp 39,1 triliun; PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas Rp 311,5 miliar; PT Indo Karya Sukses dengan nilai impor emas Rp 3,74 triliun; dan PT Lotus Lingga Pratama yang mengimpor emas sebesar Rp 2,66 triliun.
Burhanuddin melanjutkan, Kejaksaan Agung memiliki beberapa program. Di antaranya adalah mengatal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, kata dia, ada program menyelamatkan uang masuk ke negara untuk meningkatkan penerimaan negara Menurut Burhanuddin, kedua program ini sudah berjalan seimbang. “Ada perkara bea cukai, perkara tertentu, dan kami mengawasi untuk penerimaan,” ujarnya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Ini ada maling terang-terangan,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung.
Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Karena itu, Arteria pun meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini. Misalnya, kata dia, memanggil petinggi perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu Arteria juga menyebut seluruh perusahaan swasta yang diduga terlibat juga harus dipanggil dan menjelaskannya. Komisi Hukum pun berencana membentuk panitia kerja penegakan hukum untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: DPR Usul Bentuk Panja Skandal Impor Emas Batangan Rp 471 T