TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Tarno, atas dugaan korupsi bantuan dana pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) pada Tahun Anggaran 2017.
Penyidik juga memeriksa Mohammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017. "Keduanya diperiksa mengenai klarifikasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut dia pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2017, berawal saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp 26 miliar.
Imam Nahrawi kemudian memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana itu mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017, belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.
Setelah itu Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017, pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar. Bantuan ini dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora maupun oknum dari KONI Pusat. Oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Korupsi Kemenpora, Imam Nahrawi: Tidak Seperti yang Dituduhkan