TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam PMK ini menyangkut kriteria warga yang asing (WNA) yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Selanjutnya, dalam Pasal 10A Ayat (1) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk Vaksinasi Program meliputi warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu; dan
b. untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, Pasal 10A Ayat (2) Permenkes ini mengatur bahwa warga negara asing (WNA) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DEWI NURITA
Baca: Aturan Baru Menkes: Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Program Pemerintah