TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai bahwa polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebenarnya tak sulit dipecahkan.
Sebab, seluruh dokumen tercatat dan terlacak serta kesaksian atas kasus ini ada. Anam mengatakan, bisa dikatakan, bahwa keseluruhan proses atas polemik ini tidak tertutup.
"Oleh karenanya, panggilan Komnas HAM harus dimaknai dengan cara karena dokumen, kesaksiannya ada, dan masalahnya enggak rumit ya datang saja. Enggak perlu ada argumentasi yang lain," ujar Anam di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan lalu, 8 Juni. Namun, Firli Bahuri mangkir.
Komnas HAM pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pimpinan yakni pada besok, 15 Juni 2021.
Anam menjelaskan, berdasarkan pernyataan salah satu guru besar yang ikut turun dalam polemik TWK, ketika ada seseorang yang mangkir dari pemeriksaan, bisa dilakukan panggilan paksa di mana prosedurnya bakal melibatkan pengadilan negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Namun, hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan keengganannya melakukan panggilan paksa terhadap KPK. "Kami masih menganggap kawan-kawan di KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," kata Anam.
ANDITA RAHMA
Baca: Sejumlah Pegawai KPK Tuding Lembaganya Sembunyikan Hasil TWK