TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah saatnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Ia menyebut pembahasannya sudah berjalan terlalu lama.
Mahfud mengatakan wajar jika pembahasan yang fundamental seperti ini dibahas lama. Apalagi banyak beda pendapat yang muncul di antara satu sama lain dan UU lama dianggap masih bisa dianggap cukup melingkupi masalah saat ini.
"Tapi kalau pelan-pelan, lebih dari 60 tahun, lebih dari 50 tahun (RKUHP ini dibahas), berbicara sebuah hukum, itu terlalu berlebihan," kata Mahfud dalam diskusi RKUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 14 Juni 2021.
Mahfud mengatakan RKUHP ini sudah sejak 1963 dibahas pertama kali. Sejak saat itu pula, perdebatan mengenai apa saja yang perlu direvisi muncul. Perdebatan ini tak bisa dihindari. Selain karena majemuknya bangsa Indonesia, Mahfud mengatakan hal ini juga karena ada pertentangan yang tak pernah usai antara universalisme dan partikularisme.
Golongan yang satu mengatakan kalau hukum pidana harus universal. Namun golongan lain tetap ingin hukum harus sesuai dengan masyarakatnya. Mereka bersikukuh hukum itu melayani masyarakat. "Masyarakatnya beda, hukumnya beda," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mendorong agar RKUHP ini bisa segera disahkan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan setiap pihak. Bila dianggap tak inkonstitusional, ia mengatakan masih ada jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga mengatakan RKUHP ini masih harus melewati tahap legislative review.
Ia yakin tak akan ada persetujuan mutlak terhadap revisi ini. Namun setidaknya, Mahfud mengatakan pemerintah telah mengupayakan menyusun revisi ini secara demokratis dengan melibatkan masyarakat.
"Kita sekarang dengan rakyat mencari resultante-nya, karena ini menyangkut hal yang sangat fundamental. Saya berharap ini segera disikapi secara legislasi dan secara keputusan politik," kata Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Sebut Penyusunan RKUHP Akan Mendengarkan Masukan Semua Pihak