TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan anyar ini, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Gotong Royong sama dengan jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
"Dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat sama dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program," demikian bunyi Pasal 7A Ayat (1) Permenkes 18/2021.
Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
DEWI NURITA
Baca: Satu Juta Dosis Vaksin Sinopharm Kembali Masuk Indonesia