TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo berpesan penyelesaian masalah di Papua jangan dengan kekerasan.
“Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Menurut Mahfud, penegakan hukum kepada kelompok bersenjata adalah bagian untuk memperlancar dialog dengan masyarakat Papua.
Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh alih-alih hanya dua pasal. Timotius menilai revisi yang komprehensif ini perlu demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.
"Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020," kata Timotius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Keesokan harinya, Mahfud bertemu dengan perwakilan Majelis Rakyat Papua di kantornya. Mereka berdialog seputar persoalan-persoalan di tanah Papua dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua,” ujar Mahfud Md. Dia mengatakan apa yang dilakukan Pusat demi kesejahteraan masyarakat. Ia berjanji meneruskan aspirasi Majelis Rakyat Papua kepada DPR.
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Sebut Pusat Ingin Kuasai Kewenangan Pemekaran Wilayah