TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi sebagian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (revisi UU ITE). Ada empat pasal yang diperbarui dan satu pasal baru yang ditambahkan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mencontohkan satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat 1.
Dia mengatakan dalam perubahan yang diusulkan pemerintah akan ditegaskan bahwa orang yang bisa dijerat adalah mereka yang menyebarkan konten yang melanggar asusila, bukan pembuatnya. “Jadi bukan orang yang melakukan,” kata Mahfud Md di kantornya, Jumat, 11 Juni 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberi contoh lainnya perubahan pada Pasal 27 ayat 3. Dalam usulan pemerintah, kata dia, dibedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah. Dia mengatakan terdapat penegasan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh korban. Berikut ini merupakan bunyi dari pasal-pasal yang akan diubah.
Pasal 27
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 27 ayat (4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 28
Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.