TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 49 orang yang diduga memeras dan memungut upah liar di wilayah Tanjung Priok telah ditangkap. Puluhan orang itu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Argo mengatakan, 49 terduga pemeras itu kerap memalak sopir kontainer di daerah tersebut. "Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tip kepada sopir sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juni 2021.
Adanya praktik pemerasan terbongkar setelah salah satu sopir mengadu ke Presiden Joko Widodo saat sedang berkunjung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jokowi kemudian langsung memerintahkan Polri untuk segera menindak pelaku pemerasan dan pemungutan liar.
"Tidak hanya pelabuhan saja, tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kami lakukan penindakan," kata Argo.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga meminta masyarakat untuk melapor ke layanan Hotline 110 ketika mendapat aksi premanisme. Hotline 110 itu, kata Sigit, akan tersedia 24 jam untuk membantu masyarakat.
"Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juni 2021.