TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi saksi kasus suap infrastruktur di Sulsel dengan terdakwa Agung Sucipto mengakui telah menerima uang sebanyak Sin$ 150 ribu pada 2019.
"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis 10 Juni 2021.
Ia mengatakan, uang sebanyak Sin$ 150 ribu itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.
Nurdin membantah jika uang Sin$ 150 ribu itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel. "Uang itu tidak ada hubungan dengan segala jenis proyek, uang itu untuk memenangkan pasangan calon kita di Bulukumba," katanya.
Dia menyatakan, uang Sin$ 150 ribu atau setara 1,5 miliar rupiah itu akan digunakan untuk membayar upah saksi dari pasangan calon juga membiayai kegiatan partai politik.
Jaksa yang mendengar kesaksian dari Nurdin Abdullah pun mencecarnya dengan pertanyaan lain termasuk motif memberikan uang tersebut, bilamana ada maksud lain dari kepentingan politik. "Itu murni untuk kegiatan politik, tidak sangkut paut dengan proyek-proyek (infrastruktur). Pak Agung selain kontraktor, juga sebagai pengurus salah satu parpol di Bulukumba," ucapnya.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah