TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti keberadaan pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara yang diatur dalam pasal 353-354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Aliansi menilai pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.
"Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet," kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.
Erasmus mengatakan, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi besar mengekang hak dan kebebasan warga negara. "Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif," katanya.
Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.
Adapun lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi, dan doktrin politik termasuk dalam hal-hal yang sifatnya abstrak dan konsep tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menilai pasal ini juga perlu ada, seperti halnya pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, dia berpendapat kedua pasal tersebut mesti dibatasi agar tidak menjadi karet dan ditafsirkan berbeda-beda oleh penegak hukum.
"Kalau orang katakan kinerja DPR rendah, tidak aspiratif, bagi saya itu biasa saja. Tapi kalau dibilang sarang koruptor, boleh dong kami marah. Yang korupsi memang ada, tapi apakah semua?" ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Berikut bunyi Pasal 353 dan 354 yang tertuang dalam RKUHP.
Pasal 353
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354 di RKUHP
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Menkumham Yasonna Janji Revisi UU ITE Bakal Selesaikan Polemik Pasal Karet