TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar tidak semua pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang. Ia mengusulkan agar komisi membahas beberapa pasal saja yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik.
"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah. Hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas) kecuali 14-16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul, Kamis, 10 Juni 2021.
Politikus PPP ini menyatakan tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu karena khawatir tak akan tuntas dibahas di DPR. Menurut dia, sejumlah pasal di RKUHP yang sebelumnya sudah disepakati di Komisi III DPR periode 2014-2019 tidak perlu dibahas kembali.
"Pasal-pasal yang sudah disepakati, sepakati saja karena fraksi-fraksi masih tetap," tuturnya. Ia menyebut ada 14-16 pasal yang masih menjadi perdebatan atau pro kontra di publik sehingga perlu dibahas bersama karena menyangkut aspek politik-hukum.
Arsul menuturkan aspek politik-hukum tersebut artinya apakah sejumlah pasal harus ada atau tidak. Salah satunya soal pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo).
"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan. Ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," ujar Arsul Sani soal RKUHP.
Baca juga: Mahfud Md Pernah Tanya Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Jawabnya