TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan dokumen kesepakatan atau MoU pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan diteken secara backdate. Dia mengatakan dokumen tersebut sebenarnya tidak pernah dilaksanakan oleh KPK maupun BKN.
“Jadi MoU yang dikatakan backdate itu sebenarnya memang ditandatangani, tapi tak pernah dilaksanakan,” kata Ghufron di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Ghufron mengatakan semula KPK berpikir bahwa biaya pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) harus ditanggung oleh komisi antirasuah. Maka itu, kata dia, KPK menyiapkan dokumen MoU sebagai legalitas untuk nantinya melakukan pembayaran ke BKN.
“Awalnya kami mengira tes ini akan dilaksanakan oleh BKN, maka perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan BKN itu,” kata dia.
Namun, kata Ghufron, belakangan BKN menyatakan bahwa TWK merupakan bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga yang melakukan manajemen ASN. Sehingga, kata Ghufron, KPK tak perlu membayar pelaksanaan TWK. “Pendanaannya langsung dicover oleh BKN sendiri,” kata Ghufron.
Baca juga: Akal Busuk TWK, Dugaan Backdate Dokumen Kontrak KPK dengan BKN