TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membantah bahwa pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselundupkan ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Ghufron mengatakan penyusunan draf peraturan telah disusun secara transparan.
“Tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka,” kata Ghufron di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Ghufron menjawab itu seusai menjalani permintaan klarifikasi dari Ombudsman ihwal laporan pegawai KPK tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Ghufron mengatakan draf TWK telah dibagikan kepada pegawai sejak 16 November 2020. Ia mengatakan ide mengenai pelaksanaan TWK muncul dalam pembahasan lanjutan draf tersebut. Menurut dia, ada tiga syarat pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN, yaitu kompetensi, integritas dan kesetiaan.
Menurutnya, hanya aspek kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang belum pernah diukur. Dia menilai kesetiaan itu tidak cukup dibuktikan dengan membuat surat pernyataan. Maka itu, diperlukan tes.
“Maka munculah saat rapat, di Kemenhumkam atau Kemenpan RB, munculah ide asesmen terhadap tes wawasan kebangsaan,” kata Ghufron. “Jadi tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan, tapi tentu semuanya berkembang dinamis,” ujar dia.
Baca juga: Akal Busuk TWK, Dugaan Main Intel Sebelum Tes Kebangsaan Pegawai KPK