TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan seleksi calon hakim agung telah masuk ke tahap ketiga. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan proses di tahap tiga ini membutuhkan waktu yang agak lama yakni sekitar dua bulan.
"Di tahap ini, para calon hakim agung akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan jiwa atau mental. Jadi hakim agung ini harus benar-benar sehat fisiknya dan sehat jiwanya," ujar Siti melalui konferensi pers daring pada Kamis, 10 Juni 2021.
Siti membeberkan di tahap ini ada 45 dari 113 orang calon hakim agung dinyatakan lulus seleksi kualitas. Dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi terdapat 27 orang yang memilih kamar Pidana, 13 orang memilih kamar Perdata, tiga orang memilih kamar Militer, dan dua orang memilih kamar TUN (khusus pajak).
Secara umum terdapat lima tahapan dalam proses seleksi hakim agung 2021. Pertama seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, wawancara dan terakhir pengusulan calon hakim agung ke DPR.
Seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.
Mahkamah Agung membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Baca juga: Komisi Yudisial Bantah Meminta Pungutan Kepada Calon Hakim Agung
ANDITA RAHMA