TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencatat baru ada 59 orang mengajukan pengembalian setoran pelunasan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 orang calon haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman, Kamis, 10 Juni 2021.
Jumlah tersebut terdiri atas 25 orang calon haji khusus dan 34 orang calon haji 2021 reguler. Menurut Ramadan, jemaah calon haji yang telah mengajukan pengembalian pelunasan akan langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Secara ketentuan, lanjut dia, proses pengembalian setoran haji berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing. Ramadan menuturkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 calon haji khusus dan 198.371 orang calon haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M memberikan pilihan kepada jemaah haji 2021 untuk mengambil kembali setoran pelunasan.
Jemaah calon haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. "Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," tutur Ramadan.
Kemenag mencatat pada 2020 ada 1.688 orang calon haji reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2021.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Penarikan Setoran Dana Haji