Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Pisahkan Persidangan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa dari Serikat Buruh berlutut saat menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa dari Serikat Buruh berlutut saat menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan persidangan enam perkara judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan dipisahkan antara uji formil dengan uji materiil. Nantinya, masing-masing perkara akan dipisahkan sesuai dengan bentuk pengujiannya.

"Kami perlu menjelaskan bahwa Mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil. Jadi sidang ini dan beberapa rangkaian setelahnya itu hanya membahas soal keterpenuhan syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja," kata anggota majelis hakim Saldi Isra, dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2021.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah. DPR menyatakan tak bisa hadir, namun dari pemerintah, enam menteri hadir sebagai kuasa dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk tahap awal, Saldi mengatakan Mahkamah Konstitusi akan fokus terhadap uji formil terlebih dulu. Uji formil perkara ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung dari hari ini. Untuk mengejar ini, Saldi mengatakan sangat mungkin sidang akan dilaksanakan minimal satu kali per minggu.

"Jadi ada permohonan yang uji formil saja, ada permohonan yang gabung uji formil dan uji materil. Dan itu displit, kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," kata Saldi.

Dari enam perkara judicial review yang masuk ke MK, tak seluruhnya menguji formil UU Cipta Kerja. Ada yang memperkarakan secara gabungan antara uji formil dan uji materiil sekaligus.

Pemerintah dan DPR pun kemudian ia minta menyiapkan satu keterangan bersama untuk masing-masing perkara. Pasalnya, ia mengatakan proses pembentukan UU ini secara formil sama saja antara DPR dengan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, Mahkamah akan lebih banyak mendengar keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan UUD 1945. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diberlakukan pada masyarakat luas.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya, dan belum tergabung menjadi satu naskah, Mahkamah juga tak keberatan melakukan penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," kata Saldi.

Pemerintah sendiri lewat Airlangga menerima masukan ini. Airlangga kemudian memohon untuk diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas sesuai keinginan Mahkamah.

"Untuk mengkonsolidasikan materi sesuai dengan apa yang dimintakan, termasuk untuk melengkapi berkas sesuai dari kodifikasi bukti, kami mohon kepada Yang Mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang," kata Airlangga.

Ketua MK Anwar Sanusi pun menerima hal ini. Ia memutus menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Sidang ini kita tunda, Kamis, 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait uji formil dari enam perkara terkait," kata Anwar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

13 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

16 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

19 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

19 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

21 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

22 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.