MK Pisahkan Persidangan Uji Formil dan Uji Materiil UU Cipta Kerja

Reporter

Editor

Amirullah

Massa dari Serikat Buruh berlutut saat menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa dari Serikat Buruh berlutut saat menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan persidangan enam perkara judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan dipisahkan antara uji formil dengan uji materiil. Nantinya, masing-masing perkara akan dipisahkan sesuai dengan bentuk pengujiannya.

"Kami perlu menjelaskan bahwa Mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil. Jadi sidang ini dan beberapa rangkaian setelahnya itu hanya membahas soal keterpenuhan syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja," kata anggota majelis hakim Saldi Isra, dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2021.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah. DPR menyatakan tak bisa hadir, namun dari pemerintah, enam menteri hadir sebagai kuasa dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk tahap awal, Saldi mengatakan Mahkamah Konstitusi akan fokus terhadap uji formil terlebih dulu. Uji formil perkara ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung dari hari ini. Untuk mengejar ini, Saldi mengatakan sangat mungkin sidang akan dilaksanakan minimal satu kali per minggu.

"Jadi ada permohonan yang uji formil saja, ada permohonan yang gabung uji formil dan uji materil. Dan itu displit, kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," kata Saldi.

Dari enam perkara judicial review yang masuk ke MK, tak seluruhnya menguji formil UU Cipta Kerja. Ada yang memperkarakan secara gabungan antara uji formil dan uji materiil sekaligus.

Pemerintah dan DPR pun kemudian ia minta menyiapkan satu keterangan bersama untuk masing-masing perkara. Pasalnya, ia mengatakan proses pembentukan UU ini secara formil sama saja antara DPR dengan pemerintah.

Nantinya, Mahkamah akan lebih banyak mendengar keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan UUD 1945. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diberlakukan pada masyarakat luas.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya, dan belum tergabung menjadi satu naskah, Mahkamah juga tak keberatan melakukan penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," kata Saldi.

Pemerintah sendiri lewat Airlangga menerima masukan ini. Airlangga kemudian memohon untuk diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas sesuai keinginan Mahkamah.

"Untuk mengkonsolidasikan materi sesuai dengan apa yang dimintakan, termasuk untuk melengkapi berkas sesuai dari kodifikasi bukti, kami mohon kepada Yang Mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang," kata Airlangga.

Ketua MK Anwar Sanusi pun menerima hal ini. Ia memutus menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Sidang ini kita tunda, Kamis, 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait uji formil dari enam perkara terkait," kata Anwar.




Berita Selanjutnya





ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

16 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

1 hari lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

2 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa penolak UU Cipta Kerja dan mendesak Jokowi tegur Kapolri


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

4 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

4 hari lalu

Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

Regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.


Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

Polda Metro mencatat lebih dari 500 orang menjadi korban penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).


BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

BEM Unpad mengunggah video kritik terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR melalui unggahan medsos mereka. Tentang Owi dan Puma buat sengsara negeri.