INFO NASIONAL-Sebagai bentuk nyata Negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan.Pemerintah melalui PT Jasa Raharja - Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.
Dengan kedua program tersebut, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.
Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara.Masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan di perjalanan.
Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSATsudah termasuk Sumbangan Wajib Dana KecelakaanLalu Lintas Jalan(SWDKLLJ). Gunanya memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.
Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut :
Jenis Santunan | Moda Angkatan Laut/Angkatan Darat | Moda Angkatan Udara |
Meninggal dunia | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Catat tetap (maksimal) | Rp 50 juta | Rp 50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp 20 juta | Rp 35 juta |
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Penggantian biaya penguburan | Rp 4 juta | Rp 4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K | Rp 1 juta | Rp 1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans | Rp 500 rb | Rp 500 rb |
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala yakni Janda/Duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah. Bila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak santunan menjad igugur / kadaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Kriteria korban kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja yakni kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain, korban mabok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, dan sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan.
Berikutnya, akibat gejala geologi atau meteorology lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, dan akibat reaksi inti atom.
Ada dua cara mengajukan santunan apabila mengalami kecelakaan. Pertama,Jika terjadi kecelakaan angkutan penumpang umum atau lalu lintas jalan, laporkan kepada pihak kepolisian. Kdua, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja membantu penyelesaian pengajuan dana santunan.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan. Integari digital mencakup Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka-luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan), dan Perbankan (CMS BRI – penyerahan santunan melalui sistem transfer secara online )
Selain itu,Jasa Raharja juga bekerjasama dengan 2.243 Rumah Sakit atau 95.69 persen dari total 2.344 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang tercatat di Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Presiden Joko Widodo melakukan reformasi birokrasi yang memudahkan dan mempercepat pelayanan publik(*)