TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan perusahaan sekuritas yang sudah menjadi tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya, berpeluang untuk kembali menjadi tersangka di kasus Asabri.
"Ada potensinya. Kan berbeda. Kalau di AJS (Asuransi Jiwasraya) merugikan, di Asabri juga merugikan, berarti dua perbuatan kan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 9 Juni 2021.
Dalam kasus Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.
Namun, sebagian dari perusahaan tersebut, kembali diperiksa dalam kasus Asabri, meski sebatas sebagai saksi. Antara lain PT Oso Management Investasi, PT Millenium Danatama, dan PT Pool Advista Management.
Febrie pun memastikan bakal mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada calon tersangka korporasi. "Kebijakannya Pak Jampidsus kan men-TPPU-kan," ucap dia.
Apalagi, menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi dapat membantu mengembalikan kerugian negara. Saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus Asabri baru mencapai Rp 13 triliun. Sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 22 triliun. "Itu dendanya kan lumayan. Kalau korupsi maksimal hanya Rp 1 miliar," kata Febrie.