Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem Anggap Pasal Penghinaan Presiden Perlu Opsi Selain Pemidanaan

image-gnews
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari, meminta pemerintah berhati-hati dan cermat dalam memuat kembali norma pemidanaan penghinaan presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Ada beberapa pertimbangan yang mesti dikaji secara mendalam ketika pemerintah tetap ingin memasukkan beleid tersebut," kata politikus NasDem ketika dihubungi, Rabu malam, 9 Juni 2021.

Pertama, kata Taufik, norma pidana penghinaan presiden dan wakil presiden itu secara sejarah digunakan kepentingan kolonial sebelum Indonesia merdeka. Pascakemerdekaan pasal ini tetap diberlakukan dengan menerjemahkan konning atau raja menjadi presiden dan wakil presiden.

Dalam penerapannya, kata Taufik, pasal penghinaan presiden seringkali digunakan untuk para pengkritik pemerintah. Taufik mencontohkan beberapa di antaranya kasus Sri Bintang Pamungkas dan Aberson Sihaloh.

Di masa Reformasi, lanjutnya, beberapa aktivis juga harus terkena pasal ini, seperti kasus Muzamir dan Nanang, keduanya aktivis Gerakan Pemuda Kerakyatan; M. Iqbal, aktivis Gerakan Pemuda Islam; dan Supratman, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka. Mereka dipidana karena kritik terhadap kebijakan pemerintah menaikkan BBM.

Taufik mengatakan KUHP baru mestinya lebih baik ketimbang KUHP lama, termasuk dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan jaminan atas keberlangsungan nilai-nilai demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, ia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan hal tersebut dengan membatalkan Pasal 134 KUHP mengenai pemidanaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kendati pemerintah menyatakan pasal baru di RKUHP berbeda dengan pasal sebelumnya, Taufik mengatakan semangat progresivitas harus tetap dipertimbangkan. Ia tak menampik pentingnya ada aturan untuk menjaga marwah dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Namun tidak melulu bentuknya harus berupa pemidanaan, mesti disediakan alternatif lain selain menjadikan pemidanaan seolah menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan," ucapnya.

Taufik pun menyarankan pemerintah mendiskusikan secara mendalam usulan norma ini dengan berbagai kalangan. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati HAM, dan kalangan masyarakat sipil.

"Untuk mencari rumusan jalan tengah antara keinginan untuk menjaga marwah pemimpin bangsa dengan upaya menjaga negara hukum yang demokratis melalui pembaharuan hukum pidana di Indonesia," ujar politukus NasDem ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Surya Paloh Tegaskan Kerja Sama dengan PKS Tetap Terjalin

19 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan Kerja Sama dengan PKS Tetap Terjalin

Presiden PKS Ahmad Syaikhu sempat berbincang dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat bertemu hari ini. Bicara soal kerja sama politik.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

1 jam lalu

Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

Arsyadjuliandi Rachman, memperingatkan pentingnya segera menyelesaikan pembayaran lahan tol dalam proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru-Padang


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

2 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

2 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

5 jam lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

11 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

18 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS