Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Bantuan Kemnaker, Kelompok Budidaya Ikan Bertambah

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada kelompok budidaya TASTER yang dipimpin Taufikullah/
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada kelompok budidaya TASTER yang dipimpin Taufikullah/
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan apresiasi dan merasa senang masyarakat di Tasikmalaya mampu bertahan dengan pengembangan budidaya ikan nila dan lobster di masa pandemi Covid-19.

"Kami senang dan bangga teman-teman telah menunjukan bisa survive di masa pandemi ini dengan memberdayakan masyarakat melalui budidaya ikan nila," kata Ida Fauziyah saat meninjau kelompok budidaya ikan "Nila Fadillah" di Desa Wargakerta, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 9 Juni 2021. 

Menteri Ida bangga karena kelompok budidaya ikan nila di Sukarame terus mengalami peningkatan jumlah anggota. Di awal berdiri, hanya enam orang anggota dengan jumlah 18 kolam ikan. Selama kurun 2018-2019 tidak mengalami penambahan jumlah anggota. 

Namun, setelah kelompok budidaya ikan di Sukarame menerima bantuan pelatihan dari tim perikanan BLK Lembang dan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kemnaker pada 2020, jumlah anggotanya meningkat. 

"Penambahan anggota kelompok menjadi 26 orang dengan 50 kolam budidaya. Jadi benar-benar ada Fadillah (keutamaan-red)-nya. Saya yakin lama-lama bisa jadi satu kampung kelompok budidaya ikan nila di Sukarame," kata Ida Fauziyah. 

Dengan kondisi tersebut, Ida berpesan kepada para anggota kelompok budidaya ikan nila di Sukarame tidak cepat berpuas diri. Dia meminta kelompok budidaya ikan nila terus belajar atau meningkatkan kapasitas diri.  "Saya yakin dan percaya semangat teman di bawah bimbingan kades Wargakerta, prospek pengembangan budidaya ikan nila semakin baik ke depannya," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, Kades Wargakerta Nurul Muhtadin mengatakan budidaya ikan nila di wilayahnya menambah manfaat dan nilai ekonomi di Desa Wargakerta. Kelompok budidaya inkubasi ikan nila Fadillah binaan JPS TKM dan menjadi pemasok ikan yang dipasarkan oleh BUMDes Wargakerta. "Sejak 2018 hingga hari ini, budidaya ikan nila Fadillah perkembangannya sangat menggembirakan. BUMDes Wargakerta telah menghasilkan PAD sebesar Rp 100 juta," katanya.

Usai kunjungan ke tempat budidaya ikan nila, Menaker Ida Fauziyah meninjau sentra kelompok Tasik Lobster (TASTER) Air Tawar di Kampung Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. 

Menaker Ida Fauziyah  menyatakan salut sekaligus memuji keberhasilan kelompok budidaya TASTER pimpinan Taufikullah alias Kang Opik yang fokus mengembangkan lobster jenis Cherax Quadricarinatus atau Red Claw (Capit Merah) sejak 2013. Ini adalah jenis Lobster air tawar konsumsi yang teksturnya lebih besar dibanding lobster-lobster air tawar yang lainnya. 

Ida memuji keberhasilan Kang Opik yang mengawali budidaya lobster dari single fighter hingga saat ini mencapai 50 kelompok TASTER di wilayah Bungursari. Mulai dari indukan, anakkan, hingga tahap konsumsi. "Kelompok TASTER ini menjadi inkubasi bisnis. Ini luar biasa dengan pasar dari Tasikmalaya hingga keluar," ujarnya. 

Menaker bersyukur berkat tangan dingin Kang Opik, pengembangan budidaya lobster Cherax mampu menyerap tenaga kerja dan banyak melahirkan wirausaha baru.  Kang Opik, merupakan salah satu warga Tasikmalaya yang menerima program TKM dan diteruskan Kemnaker program JPS 2020 akibat pandemi Covid-19.  "Kang Opik bersama teman-teman bisa survive. Kita butuh Kang Opik-Kang Opik baru. Bukan hanya di Tasikmalaya tapi juga di kabupaten lain," kata Ida.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

1 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

25 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

25 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

26 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

27 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

29 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

29 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

29 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

33 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?


Ekspor Benur Dilarang tapi Vietnam Terus Budidaya, Menteri KKP Curigai Illegal Fishing Benur

41 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ekspor Benur Dilarang tapi Vietnam Terus Budidaya, Menteri KKP Curigai Illegal Fishing Benur

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku heran dengan budidaya lobster Vietnam yang masih tinggi kendati ekspor benur dilarang.