TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI menyambut rencana pemerintah mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, menyebut, DPR RI saat ini dalam posisi menunggu draf revisi dari pemerintah
"Komisi I DPR pada posisi menunggu rencana revisi dari pemerintah terhadap UU ITE Tahun 2016 termasuk perubahan Prolegnas," ujar Meutya lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.
Sebelumnya, revisi UU ITE tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dipersilakan mengusulkan perubahan dalam proses evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Biasanya, proses tersebut dilakukan pada pertengahan tahun atau Juni ini.
Sementara itu, lanjut Meutya, Komisi I DPR akan membuka ruang pendapat dari berbagai stakeholder dan para ahli membahas rencana revisi terhadap UU ITE ini. "Komisi I berharap, jika memang nanti pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan pembahasan revisi terbatas, maka pembahasan UU ITE tidak akan berlangsung lama karena hanya akan memfokuskan pada pasal-pasal tertentu," ujar dia.
"Pada prinsipnya kami terus meminta dukungan masukan dari masyarakat terhadap revisi UU ITE," lanjut dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut revisi terhadap UU ITE yang akan diusulkan pemerintah mencakup empat pasal, yakni: pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 45C.
"Revisi ini akan dikerjakan Kemenkumham untuk proses penyerasian, sinkronisasi dan selanjutnya dibawa ke proses legislasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers, sore tadi.
DEWI NURITA
Baca: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Kiriman ke Pribadi Tidak Bisa Dihukum