Sebab, ujar Mahfud, aturan hukum yang ada saat ini masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya. Padahal, lanjut Mahfud, serangan di dunia digital semakin marak.
"Tadi BIN memaparkan tentang betapa bahayanya dunia digital ini berdasarkan survei dan studi di berbagai negara. Untuk itu, kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juni 2021.
Di samping itu, pemerintah akan segera mengkaji ulang kekuatan pertahanan di dunia digital. "Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong," tuturnya.
Bekas Mahkamah Konstitusi itu menyebut, omnibus law di bidang elektronik ini merupakan rencana jangka panjang pemerintah menjamin keamanan lalu lintas transaksi elektronik. Sementara untuk jangka pendek, pemerintah akan segera melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah pasal UU ITE yang akan direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C. "Revisi ini akan dikerjakan Menkumham untuk proses penyerasian, sinkronisasi untuk selanjutnya dibawa ke proses legislasi," tutur Mahfud.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Minta Pedoman Tafsir UU ITE Diluncurkan, Mahfud: Paling Lama Pekan Depan