Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Minta Tambahan Alokasi Anggaran, Begini Aturan Main Revisi Anggaran

Reporter

image-gnews
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta tambahan alokasi anggaran tahun 2022 usai membentuk struktur organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Janpidmil. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimulad saat rapat bersama membahas anggaran dengan Komisi III DPR di Jakarta, pada Senin, 7 Juni 2021.

Janpidmil dibentuk sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2021. “Kami mohon dukungan untuk mengajukan kebutuhan anggaran Janpidmil kepada Menteri Keuangan,” kata Untung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK. 02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, berikut ini aturan Kementerian atau Lembaga untuk mengajukan perubahan anggaran atau penambahan anggaran.

Menurut pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020 tersebut, revisi anggaran atau penambahan anggaran terdiri atas Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran tetap, dan Revisi administrasi. Penjelasan mengenai Revisi Anggaran dalam Hal Pagu berubah, yaitu perubahan perincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dan BA BUN, termasuk pergeseran perincian anggarannya.

Sedangkan Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, merupakan perubahan perincian belanja bagian anggaran Kementerian, Lembaga dan BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran perincian anggaran dalam satu Program yang sama atau antar-Program dalam satu bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dan BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan.

Sementara revisi administrasi yaitu meliputi revisi yang disebabkan oleh koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020, disebutkan bahwa Revisi Anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, dapat berlaku apabila terdapat perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021, dan perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021 maupun Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, hal ini termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, ataupun self blocking.

Dalam pasal 4 disebut bahwa Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA. Selain itu, Revisi Anggaran juga dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN, serta peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-K/L maupun RKA-BUN.

Lalu bagaimana tahapan pengajuan penambahan atau perubahan anggaran yang dapat dilakukan Kementerian atau Lembaga? Dalam pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020 dijelaskan, mekanisme Revisi Anggaran pada bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dilakukan dengan ketentuan, yaitu KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal, atau Sekretaris Utama, Sekretaris, maupun Pejabat Eselon I Kementerian atau Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung.

1. Surat usulan Revisi Anggaran.

2. Arsip data komputer yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi.

3. Dokumen pendukung terkait lainnya, jika ada.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal atau yang bersangkutan meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA tersebut.

Untuk usulan Revisi Anggaran yang berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program maupun usulan MRO atau RO baru, Sekretaris Jendela atau yang bersangkutan, menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada pihak APIP K/L untuk di-review atas kesesuaian dokumen pendukung dengan aturan perencanaan dan penganggaran, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, maupun Sekretaris Kementerian atau Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan.

Hasil review APIP K/L kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final). Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final), Sekretaris Jenderal atau pihak yang bersangkutan kemudian menyiapkan serta menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pemindaian dokumen pendukung yang terdiri dari:

1. Surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Arsip data komputer yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi.

3. Surat Pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa:

a. usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh Pejabat Eselon I.

b. usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan,

c. Menteri/Pimpinan Lembaga menyetujui usulan Revisi Anggaran dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Program, peruntukan Program. Dan atau anggaran perubahan pada level Program.

4. Laporan Hasil Reviu APIP K/ L (final) dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar bagian anggaran, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, maupun usulan KRO atau RO baru.

5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara atau RKBMN yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal revisi berkaitan dengan RO berupa BMN baru yang akan dihasilkan.

6. Surat pernyataan dari pihak ketiga bahwa bersedia menerima barang atau jasa yang diserahkan oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan usulan revisi dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan barang atau jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah.

7. Dokumen pendukung terkait lainnya, jika ada.

Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pemindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah disimpan oleh Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Kejaksaan Agung Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

3 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

20 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara per Maret 2024 ini mencapai Rp 2,3 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga 15 Maret 2024 masih surplus sebesar Rp 22,8 triliun.