TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyatakan bahwa tim kajian sudah menyelesaikan tugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE dan merampungkan draf pedoman implementasinya. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, akan ada revisi terbatas terhadap UU ITE.
"Tadi kami sudah laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juni 2021.
Mahfud menyebut revisi UU ITE dilakukan terbatas yang menyangkut substansi. "Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36," ujarnya
Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. "Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet dan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi," ujar Mahfud.
Mahfud MD memastikan, pemerintah tak akan mencabut UU ITE. "Kita perbaiki tanpa mencabut UU ITE, karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah akan Tambah Pasal Pidana dalam UU ITE, Bagaimana Revisi Pasal Karet?