"

Sidang Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Barang Bukti Jaksa Disebut Bermasalah

Reporter

Sejumlah terdakwa bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah terdakwa bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dokumen duplik mengatakan barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah. Tim penasihat hukum menuturkan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh.

"Sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. Oleh karena itu, penasihat hukum meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Mereka lantas meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa. Dalam perkara pidana, kata anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," ujar Ega Laksmana.

Menurut Ega, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti jika itu jadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa. "Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," tuturnya.

Setidaknya ada 10 poin pembelaan hukum yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Tim penasihat juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.

Dalam dokumen duplik, tim penasihat menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," ujar penasihat hukum saat sidang.

Dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, jaksa menuntut enam terdakwa hukuman penjara 1-1,6 tahun. Mereka adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung. Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper. Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Lima terdakwa, selain Uti Abdul, dituntut jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sedangkan Uti dituntut jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Elfian menjadwalkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung selanjutnya ialah agenda pembacaan vonis atau putusan pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca juga: Kejanggalan Dakwaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Versi Pengacara Terdakwa








Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

4 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin bahkan tetap berlaku setelah perang Rusia di Ukraina berakhir


Mario Dandy 2 Kali Tiru Selebrasi Cetak Gol Ronaldo usai Tendang Kepala D

14 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Mario Dandy 2 Kali Tiru Selebrasi Cetak Gol Ronaldo usai Tendang Kepala D

Mario Dandy Satriyo meniru gaya selebrasi Cristiano Ronaldo seperti setelah mencetak gol. Dia melakukan itu usai membuat babak belur kepala D.


Pemkot Depok Bakal Pasang CCTV di Underpass Dewi Sartika, Cegah Vandalisme

16 hari lalu

Penampakan Underpass Dewi Sartika saat diresmikan di Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2023. Salah satu ornamen seni yang menghiasi underpass tersebut yaitu terdapat tulisan
Pemkot Depok Bakal Pasang CCTV di Underpass Dewi Sartika, Cegah Vandalisme

CCTV itu untuk memudahkan monitoring terhadap kondisi di Underpass Dewi Sartika, baik volume kendaraan yang melintas dan mengantisipasi vandalisme.


4 Sebab Utama Kebakaran Suatu Gedung

19 hari lalu

Ilustrasi puntung rokok di kloset. Shutterstock.com
4 Sebab Utama Kebakaran Suatu Gedung

Kebakaran adalah insiden yang kejadiannya selalu tak terduga. Berikut adalah 4 sebab utama kebakaran di dalam gedung


Dua Mayat Dicor di dalam Rumah di Bekasi, CCTV Rekam Mobil Pikap Bawa Pasir Kerikil

23 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Dua Mayat Dicor di dalam Rumah di Bekasi, CCTV Rekam Mobil Pikap Bawa Pasir Kerikil

CCTV merekam mobil pikap membawa material pasir dan kerikil ke rumah tempat ditemukannya dua mayat dicor di Bekasi.


Kronologi 2 Wanita di Bekasi Tewas Dicor, Terduga Pelakunya Bunuh Diri

24 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Kronologi 2 Wanita di Bekasi Tewas Dicor, Terduga Pelakunya Bunuh Diri

Peristiwa keji kembali terjadi di Kota Bekasi. Dua orang wanita ditemukan tewas dan jasadnya dicor menggunakan semen oleh terduga pelaku.


Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

24 hari lalu

Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Keenam terdakwa kasus obstruction of justice telah dijatuhi vonis. Kebanyakan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU kecuali Hendra Kurniawan.


Kedatangan 2 Wanita di Rumah Pelaku sebelum Jadi Korban Pembunuhan Terekam CCTV

24 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Kedatangan 2 Wanita di Rumah Pelaku sebelum Jadi Korban Pembunuhan Terekam CCTV

Polisi telah mengevakuasi dua jenazah wanita korban pembunuhan yang ditemukan tertimbun coran semen di sebuah rumah di Kota Bekasi.


Alasan LPSK Pilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba

25 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan LPSK Pilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba

LPSK menyebutkan ada dua alasan memilih Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjadi penjara bagi Richard Eliezer


Viral Pria Bersimbah Darah Disebut Korban Begal, Kapolres Tangerang: Ia Korban Tabrak Lari

27 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan (Unay Sunardi)
Viral Pria Bersimbah Darah Disebut Korban Begal, Kapolres Tangerang: Ia Korban Tabrak Lari

Kepolisian Resor Tangerang masih memburu pelaku tabrak lari terhadap seorang pria di pinggir jalan, depan Hotel FM7 Jalan Raya Prancis, Benda.