TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim tingkat kasasi juga menghukum Wahyu membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki. "Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota KPU.
Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.
Baca juga: Suram Perburuan Harun Masiku Tersebab Akal Busuk TWK