TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Jakarta International Container Terminal, Marvin Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II. Marvin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, RJ Lino.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 7 Juni 2021.
Ali belum belum menjelaskan materi pemeriksaan Marvin. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyangka RJ Lino merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang. Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.
RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada. “Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata dia.