TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) akan segera dilimpahkan.
"Direncanakan pekan depan berkas akan dikirim ke kejaksaan," ucap Helmi saat dikonfirmasi pada Ahad, 6 Juni 2021.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDC Cash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDC Cash sejak Agustus 2020.
Namun, kini polisi kembali menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka mencapai 12 orang. Hanya saja, Helmi tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas ataupun peran dari masing-masing tersangka.
Lebih lanjut, perkembangan lainnya adalah sebanyak 1.300 orang telah melapor sebagai saksi dan korban atas kasus ini. "Dari jumlah tersebut, yang sudah diperiksa 63 orang," kata Helmi.
Ia pun berjanji bakal berupaya mengembalikan kerugian para korban. Ia mengatakan pengembalian dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
Pengembalian akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDC Cash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
"Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan utk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," ucap Helmi ihwal kasus investasi bodong dalam bentuk uang kripto.
Baca juga: Kripto Bitcoin Cs Bisa Dibeli Rp 5.000, Konsumen Diimbau Pakai Dana Nganggur
ANDITA RAHMA