TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri melakukan asistensi dalam penindakan terhadap empat anggota polisi yang melakukan pungutan liar atas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Bandarlampung.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan, sejumlah personel dari korlantas masih berada di Lampung untuk membantu proses pengusutan tersebut.
"Dari Korlantas sudah ke sana untuk asistensi," kata Yusuf melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 Juni 2021. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses pengusutannya.
Kendati demikian, Yusuf memastikan kasus pungli tersebut akan dituntaskan.. Proses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pun masih berjalan hingga saat ini. "Masih proses ya," ucap Yusuf.
Diketahui, tiga oknum anggota di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan satu warga sipil ditangkap karena melakukan pungutan liar.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya bersama Biro Pengamanan Internal dan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung sedang menyidik kasus tersebut.
"Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri," ujar Sambo melalui keterangan tertulis pada Senin, 31 Mei 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi