TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Jdih.setneg.go.id.
Perpres 47/2021 ini mencabut Perpres 47/2015
tentang Kemenpan-RB. Dalam Perpres 47/2015, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa wakil. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo.
Sejak periode kedua pemerintahannya, Presiden Jokowi sudah meneken beberapa Perpres dengan menambah klausul soal posisi wakil menteri. Pada 2020 lalu, Jokowi meneken meneken Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres itu, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.
Kendati, belum ada penunjukkan wakil menteri untuk dua pos itu. Saat ini, tercatat ada 14 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan
Perpres tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.
"Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno kepada wartawan, Ahad, 4 Oktober 2020.
DEWI NURITA
Baca: Daftar Wakil Menteri yang Diangkat Jokowi, Apa Sesungguhnya Tugas 14 Wamen ini?