TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan mengembalikan aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilaporkan ICW ke kepolisian atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi.
"Nanti kami kembalikan ke Dewas KPK saja, kan sudah ditangani," ujar Agus saat dikonformasi pada Jumat, 4 Juni 2021.
Agus menegaskan, Polri saat ini sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta agar masalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri tak dilibatkan ke institusinya.
"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kami fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.
ICW sebelumnya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas KPK dengan yang sebenarnya.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli menyebut harga sewa helikopter adalah sekitar Rp 7 juta jam per-jam belum termasuk pajak. "Tapi kami mendapat informasi lain bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau setara Rp 39 juta. Jika ditotal Rp 172 juta yang harus dibayar. Ketika kami selisihkan harga, ada Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon," ucap dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Lebih lanjut, Wana menyebut, perusahaan penyedia sewa helikopter adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Menurut Wana, apa yang telah dilakukan Firli Bahuri memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.