Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkades Unik: Ibu Lawan Anak dan Suami Istri Berebut Jadi Kepala Desa

Reporter

image-gnews
Warga usai mencoblos berforo dengan peserta Pilkades di Rancabungur Bogor yang hanya di ikuti suami istri tersebut, Ahad, 3 November 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Warga usai mencoblos berforo dengan peserta Pilkades di Rancabungur Bogor yang hanya di ikuti suami istri tersebut, Ahad, 3 November 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemimpin sebelumnya, warga tingkat desa memiliki sarana dengan melakukan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Tidak seperti pemilihan tingkat daerah ataupun provinsi, antusias pemilihan tingkat desa tidak sebesar pada tingkat-tingkat tersebut.

Selain animo masyarakat yang kurang tinggi, yang mencalonkan sebagai kepala desa juga bisa dibilang cukup rendah. Biasanya banyak terjadi calon inkumben dalam pemilihan kepala desa. Jika sudah terjadi hal seperti ini, biasanya calon inkumben akan menyiapkan calon boneka dari istri, anak, keluarga  atau kolega mereka menjadi calon kepala desa siap kalah.

Persitiwa ini terjadi saat pemilihan kepala desa di Desa Majasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Adapun calon kepala desa yang ikut dalam pesta demokrasi tingkat desa ini yaitu ibu dan anak,  Lely Uliyah dan Clara Bening Gilang Pertiwi.

Kedua calon ibu Kades ini memiliki hubungan Ibu dan anak. Lely yang mendapat nomor urut 01 merupakan ibu dari Clara yang mendapat nomor urut 2. Lely Uliyah sengaja mengandeng anaknya itu untuk menghindari kekosongan calon di desa tempat tinggalnya.

Pilkades ini biasa disebut dengan Pemilihan Kuwu atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digelar di 171 desa yang dilakukan pada 2 Juni 2021. Pencalonan ini merupakan kali pertama bagi mereka berdua.

Selain Lely dan Clara, mundur ke tahun 2013 lalu, Kumaidi, Calon Kepala Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah ini  menjadikan istrinya Faizah sebagai calon kades dalam pilkades yang berlangsung 14 November 2013. Hal ini dilakukannya karena lawan sebelumnya gagal dalam persyaratan administrasi. Walaupun menjadikan istrinya menjadi lawan, Kumaidi mampu memenangiPilkades tersebut.

Selain pertarungan antara ibu dan anak atau suami dan istri, Pilkades unik juga terjadi pada 2018 lalu di Karangpandan, Kabupaten Malang. Keunikannya dari Pilkades ini yaitu, calon Kades memiliki nama yang sama. Kedua calon tersebut yaitu Djumain, S.E yang memiliki nomor urut 1 dan Djumain yang memiliki nomor urut 2.

Bukan itu saja, duo Djumain ini juga memiliki kesamaan pada bulan dan tahun lahirnya. Djumain nomor urut 1 lahir pada tanggal 14 Desember 1957, sedangkan Djumain nomor urut 2 lahir pada tanggal 20 Desember 1957. Selain itu, keduanya juga memiliki wajah yang mirip ditambah dengan kumis tebal yang mereka miliki.

Dan, pada November 2019 lalu, Pilkades Bantarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor diikuti pasangan suami istri, Lukmanul Hakim dan Silfiyani. Sang suami, Lukman, unggul telak dari istrinya.

"Pak Lukman yang menang, karena masyarakat yang mengusung beliau," kata Ketua Panitia Pilkades Bantarsari Syamsuri Baresga saat itu. Dari penghitungan suara, Lukman unggul sepuluh kali lipat dari dari perolehan suara istrinya. Lukman meraih 2.737 suara, sedangkan Silfiani hanya meraih 287 suara. Adapun suara tidak sah 86 suara dan tidak tercoblos atau blanko 108 surat suara.

Silfiani tentu saja mengakui hasil pilkades itu, kemenangan suaminya yang merupakan calon inkumben kepala desa tersebut. "Pelaksanaannya cukup melelahkan ya, tapi membahagiakan," katanya. Ia tidak menang tapi tentu tak kalah juga.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Ibu dan Anak Bersaing di Pilkades Majasari Indramayu, Kok Putrinya Tak Mencoblos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

15 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

18 hari lalu

Rumah di Jalan Pinang Bahari Nomor 54, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, tempat sepasang ibu dan anak, Ana Murtini (80) dan Patricia Elizabeth E.S. (60), ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

Mayat ibu dan anak di Pondok Labu itu ditemukan oleh PRT yang datang beberapa pekan sekali.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

22 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Wae Rebo Masuk Daftar Kota Kecil Terindah di Dunia Menurut The Spectator Index 2024

29 hari lalu

Rumah adat Mbaru di Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur. TEMPO
Wae Rebo Masuk Daftar Kota Kecil Terindah di Dunia Menurut The Spectator Index 2024

Wae Rebo di Flores menempati di urutan kedua setelah Rothenburg ob der Tauber di Jerman sebagai kota kecil terindah di dunia.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

30 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

31 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

38 hari lalu

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE
Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

Ibu menyusui boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, namun jika berpuasa pun tidak mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi.